Sepertinya Anda belum terdaftar di Komunitas Untuk Semua. Untuk mendaftar silakan klik di sini...

Welcome to the forums
Community
Navigation
Navigate through our site
Home
Forums
Register
Blogs
Groups
Gallery
Games
Radio & TV
Calendar
Members List
FAQ

Sponsored Links
Some words from our sponsors

Our Networks
Our sister websites
Surya Citra Media
Surya Citra Televisi
Liputan6.com
LiputanBola.com
SCTV Awards
SCTV Music Awards
Info Karir SCTV
Welcome, Unregistered.
Member Panel
Go Back   Komunitas Untuk Semua » Community » The Lounge

The Lounge Diskusi dengan topik bebas (selain kategori yang ada). Mohon tetap menjaga kesopanan dalam diskusi. Posting yang menyinggung SARA atau beriklan serta mempromosikan produk akan dihapus serta account dinon-aktifkan!

Post New Thread  Reply
 
LinkBack Thread Tools Display Modes
  #1  
Old 04 March 2008, 06:30 PM
Member
 
Join Date: February 2006
Posts: 58
Rep Power: 3
sibin is on a distinguished road
Default Diperlukan Keseriusan Aparat Perangi Pornografi Anak

Diperlukan Keseriusan Aparat Perangi Pornografi Anak
Pengirim: Inke Maris MA

Izinkan saya memberikan tanggapan terhadap berita di sejumlah surat kabar internasional dan Indonesia tanggal 14 Februari 2008, mengenai didendanya seorang pilot Singapore Airlines sebesar Aus$ 12000 atau Rp 96 juta dan seorang pilot Malaysia Airlines dengan denda Aus$ 6000, karena menyimpan di dalam laptop pribadinya gambar-gambar pornografi perkosaan disertai kekerasan dan pornografi melibatkan anak-anak yang diketemukan oleh petugas bea cukai di bandara Adelaide.

Peristiwa ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum Australia dalam memerangi pornografi yang melibatkan anak, dan kesadaran mereka bahwa dunia dan konvensi PBB mengutuk kejahatan yang keji ini.

Bandingkan dengan peristiwa pemuatan gambar remaja SMP dan SMA (yang mestinya masih tergolong anak) bersanggama di halaman depan Pos Metro tanggal 16 Agustus 2007, yang diambil dari gambar video yang di-upload ke internet.

Jika mengacu pada ukuran standar internasional mengedarkan gambar porno anak-anak merupakan kejahatan keji. Mempublikasikannya dalam koran umum pelanggaran terhadap etika pers, dan juga kejahatan.

Dan, karena negara berkewajiban melindungi anak dari eksploitasi seksual komersial atas dasar undang undang perlindungan hak anak 2003, maka tanpa menunggu pengaduan pun, sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk melacak dan mempidana pelaku produksinya dan pengedarnya.

Pengaduan ASA-Indonesia ke Kapolri dan Kapolda mengenai pemuatan gambar sanggama remaja yang nama-namanya pun bahkan disebut oleh Pos Metro, kabarnya sudah diajukan ke Kejaksaan. Pengaduan Asa-Indonesia di bulan September 2007 sampai sekarang belum ada putusan.

Bandingkan dengan cepatnya perkara pilot SQ dan MAS diputus. Gambar gambar ditemukan tanggal 9 Februari, dan sanksi dijatuhkan oleh otoritas Australia tanggal 11 Februari, hanya 3 hari!...
Quote:
hanya 3 hari!...
kalau INDONESIA berapa HARI yach....

Bisa jadi juga "BEBAS!!!"
Gambar-gambar porno para pilot tersimpan dalam file laptop pribadi. Sedangkan gambar porno anak dalam kasus Pos Metro diterbitkan untuk konsumsi publik yang berdampak pada rasa susila orang banyak.

Australia negara multi kultur dengan mayoritas beragama Kristen yang berprinsip dan punya moralitas. Sementara Indonesia negara multi kultur dengan mayoritas 90% lebih beragama Islam, yang "takut" dengan undang-undang pornografi karena segelintir orang mengkhawatirkan "kemungkinan" perpecahan bangsa, mengkhawatirkan "kemungkinan" Islamisasi?

Atau yang saya khawatirkan semata karena ketidakpekaan akan bahaya pornografi yang sudah nyata mengancam generasi muda,
yang menjadi pemikiran seluruh dunia dari Amerika Serikat sampai ke China,

(China di 2007 menutup lebih dari 40 ribu situs porno)
dari Swedia (Swedia telah mempidanakan pelacuran di negerinya)
sampai ke Australia yang berupaya sedapat mungkin melindungi anak-anaknya dari kebobrokan mental.


Sudah waktunya kita sebagai bangsa tidak lagi munafik!!!.


Salam hormat,
Inke Maris, MA
Sekjen ASA Indonesia , (Aliansi Selamatkan Anak Indonesia)

sumber:
detikcom: Suara Pembaca


************************************

GAGASAN Kebebasan Perilaku Remaja
manga apa yg kamu menyesal setelah membelinya?

Anak Indonesia Rentan Pengaruh Pornografi
Anak Indonesia Rentan Pengaruh Pornografi

"Menyeret Pemilik Situs Porno Berdasarkan Perjanjian Kerja"
"Menyeret Pemilik Situs Porno Berdasarkan Perjanjian Kerja"

Lima Dari 100 Siswa Slta Di Dki Berhubungan Seks Sebelum Menikah
Lima Dari 100 Siswa Slta Di Dki Berhubungan Seks Sebelum Menikah

Diperlukan Keseriusan Aparat Perangi Pornografi Anak
Diperlukan Keseriusan Aparat Perangi Pornografi Anak

36 RIBU JANIN DI BUNUH REMAJA DI LUAR NIKAH.
36 Ribu Janin Di Bunuh Remaja Di Luar Nikah

"Cina Kampanye Anti PORNOGRAFI Internet"
"Cina Kampanye Anti PORNOGRAFI Internet"

China Tutup 44.000 Situs Porno Selama 2007
China Tutup 44.000 Situs Porno Selama 2007

^.^ Menggugat Tanggung Jawab TV
^.^ Menggugat Tanggung Jawab TV


Download: 500kb
::E-BOOKS:: TRAGIS BETUL NASIP KORUPTOR + AWAS BAHAYA PORNOGRAFI MENGANCAM !!!
http://web.1asphost.com/assalamaagym...a_koruptor.chm


__________________

Al-Qur'an Online
Media Watch

Last edited by sibin; 05 March 2008 at 10:47 AM.
Digg this Post!Add Post to del.icio.usBookmark Post in TechnoratiFurl this Post!
Reply With Quote
Sponsored Links


  #2  
Old 07 June 2008, 09:44 PM
Junior Member
 
Join Date: June 2008
Posts: 2
Rep Power: 0
ichijo is on a distinguished road
Default

begini gw ceritain dulu ya , pada dasar nya apa yg di buat oleh sapiair itu hanya draft belaka , belum menjadi UU .........

V
V
V


Barangkali sebentar lagi perempuan tidak lagi leluasa bergaya dan berpakaian tanpa mengacu pada undang-undang. Namun, persoalan besarnya, benarkah berbagai ”kemaksiatan” bersumber pada bagaimana perempuan (dan laki-laki) bergaya dan berpakaian?
Kesalahan dan ketidakhati-hatian dalam perumusan dan berbagai ketidakjelasan dalam konsep dan cara berpikir dalam Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi dapat berakibat fatal dan menimbulkan ketidakadilan. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi juga dapat dibaca sebagai intervensi terlalu jauh negara ke dalam kehidupan privat warga negara, pemasungan terhadap hak sipil.
Isu pornografi merupakan masalah yang sangat berdimensi jender. Persoalan utama dalam pornografi adalah obyektifikasi dan eksploitasi seksualitas perempuan. Karena berbagai sebab, perempuan berada dalam situasi yang menyebabkan ketubuhannya terpapar, baik melalui media maupun yang tersembunyi, yang pada prinsipnya bertujuan komersial.
Perempuan yang terperangkap perdagangan manusia dan dijadikan pekerja dalam berbagai aktivitas hiburan yang menjual tubuh perempuan berada dalam situasi itu. Termasuk, perempuan yang ”dibeli” kekuatan modal dalam bisnis periklanan, film porno, dan audio visual lain. Bagaimana kedudukan perempuan dalam situasi tersebut: korban atau pelaku?
Dapat dipersoalkan apakah perempuan atas kesadaran sendiri berada dalam jaringan bisnis yang mengeksploitasi tubuhnya. Melihat berbagai penelitian mengenai bisnis pelacuran, terutama di Asia (Leslie Brown, 2005) dan berbagai diskusi serta aktivitas pencegahan perdagangan perempuan, ditunjukkan unsur persetujuan haruslah diabaikan.
Penegak hukum sering berdalih tidak dapat menangkap pelaku kejahatan karena perempuan sukarela (consent) menerima suatu pekerjaan. Padahal, banyak dibuktikan, rekrutmen perempuan dilakukan melalui tipu daya, ketiadaan pilihan, bahkan kekerasan.
RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi tidak secara jelas menentukan pelaku pornografi, malah akan memindahkan ancaman pemidanaan pelaku yang seharusnya dihukum kepada perempuan yang sebenarnya korban.
RUU ini salah sasaran karena tidak bertujuan melindungi perempuan dan anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. RUU ini lebih mengutamakan ”moralitas” masyarakat yang sangat bersifat paradoksal. Leslie Brown (2005) mengutarakan keheranannya, bagaimanakah masyarakat Asia yang terkenal religius begitu permisif terhadap maraknya pelacuran yang mengorbankan berjuta-juta anak perempuan dari lapisan masyarakat paling miskin.
Berdasarkan berbagai pengalaman keseharian perempuan (termasuk berbagai hasil penelitian), pengertian pornografi seharusnya mengakomodasi aspek penyalahgunaan seksual (bentuk pemaksaan, pemanfaatan, dan penipuan terhadap perempuan, khususnya korban perdagangan manusia yang dijadikan obyek seks); eksploitasi dan obyektifikasi seksual perempuan dan anak untuk tujuan komersial. Oleh karenanya, merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak; pornografi merupakan isu hak sipil.
Pornoaksi
RUU ini juga mengatur masalah pornoaksi, penggunaan terminologi yang tidak lazim, karena belum pernah ada. Ada banyak hal yang tidak jelas mengenai definisi pornoaksi dalam RUU ini sehingga bisa menyesatkan dan bahkan memasung hak asasi mengekspresikan nilai kodrati kemanusiaan dalam rupa kasih sayang.
Kalaupun hendak dicari, pornoaksi sengat terkait dengan ”melanggar kesopanan di muka umum” yang diakomodasi Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bukankah sebenarnya yang menjadi target sasaran adalah bisnis hiburan yang mempertontonkan tubuh perempuan di layar kaca yang membuat ”jengah” sebagian orang? Adilkah ”menembaknya” melalui UU yang akan mengikat segenap warga perempuan (dan laki-laki) yang sebenarnya juga merasa terganggu dengan pertunjukan tersebut? Mengapa tidak ”membidik” pelaku bisnis pertelevisian sebagai penyelenggara tontonan? Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 009/sk/8/2004.
Problem yuridis
Sebenarnya sebagian besar substansi yang diatur dalam RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi sudah diatur setidaknya dalam KUHP, UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, UU tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia. Dengan demikian, pemberantasan pornografi adalah tanggung jawab polisi, kejaksaan, dan hakim, sehingga tidak diperlukan lagi ”Badan Antipornografi dan Pornoaksi Nasional” (BAPPN) yang akan dibiayai APBN, sebagaimana diatur dalam RUU ini.
Karena pornografi menyangkut hak-hak privat warga negara dan khususnya persoalan kekerasan terhadap obyek pornografi, yaitu perempuan dan anak, maka acuan dasar hukum pembentukan RUU ini, yang mengacu pada UUD Pasal 20, 21, dan 29, tidaklah tepat.
Instrumen hukum yang sangat berkaitan dengan esensi pornografi dan implikasi pornografi bagi perempuan dan anak-anak adalah yang menjamin kesetaraan dan keadilan bagi setiap warga negara, yaitu (a) Pasal 27 (2) UUD 1945, (b) Pasal 28 I juntis Pasal 28 J, dan Pasal 28 G Ayat (2) UUD 1945, (c) Pasal 1 juntis Pasal 2, Pasal 5 huruf (a), dan Pasal 6 dari UU No 7/1984 (CEDAW), (d) KUHP, (e) UU No 40/1999 tentang Pers, (f) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan (b) Landasan Aksi Konferensi Beijing Kapital D Angka 112-113.
Jika RUU ini hendak dipaksakan juga, maka akan ada beberapa kekhawatiran dalam implementasinya. Pertama, keberadaan RUU ini akan menghapus kemajemukan budaya bangsa sehingga yang tertuang dalam konsideransnya malah bertentangan dengan substansinya.
Berbagai hal tentang perkelaminan sangat terkait dengan masalah kebudayaan dan sejarah kesukubangsaan di Indonesia sehingga sukar menuding tradisi tertentu, bahkan ritual keagamaan dalam tradisi tersebut, sebagai tindakan pornografi, apalagi mengkriminalisasinya.
Kedua, ketidakjelasan dalam definisi dan prosedur akan menyulitkan penegak hukum dalam menangani kasus yang dipandang sebagai pornografi.
Ketiga, pengaturan terhadap ruang privat yang dipaksakan untuk diatur dikhawatirkan akan menimbulkan pengekangan, pemaksaan, bahkan kekerasan negara terhadap warga negara melalui otoritasasi terhadap sekelompok orang yang akan bertindak sebagai ”polisi moral” dalam BAPPN (merujuk pada pengalaman empiris yang terjadi dalam masyarakat akhir-akhir ini).
Keempat, intervensi negara terhadap ruang privat akan menyebabkan hilangnya hak-hak sipil warga negara.
__________________
Digg this Post!Add Post to del.icio.usBookmark Post in TechnoratiFurl this Post!
Reply With Quote
  #3  
Old 07 June 2008, 10:07 PM
Junior Member
 
Join Date: June 2008
Posts: 2
Rep Power: 0
ichijo is on a distinguished road
Post tambahan

Quote:
Originally Posted by ichijo View Post
begini gw ceritain dulu ya , pada dasar nya apa yg di buat oleh sapiair itu hanya draft belaka , belum menjadi UU .........

V
V
V


Barangkali sebentar lagi perempuan tidak lagi leluasa bergaya dan berpakaian tanpa mengacu pada undang-undang. Namun, persoalan besarnya, benarkah berbagai ”kemaksiatan” bersumber pada bagaimana perempuan (dan laki-laki) bergaya dan berpakaian?
Kesalahan dan ketidakhati-hatian dalam perumusan dan berbagai ketidakjelasan dalam konsep dan cara berpikir dalam Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi dapat berakibat fatal dan menimbulkan ketidakadilan. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi juga dapat dibaca sebagai intervensi terlalu jauh negara ke dalam kehidupan privat warga negara, pemasungan terhadap hak sipil.
Isu pornografi merupakan masalah yang sangat berdimensi jender. Persoalan utama dalam pornografi adalah obyektifikasi dan eksploitasi seksualitas perempuan. Karena berbagai sebab, perempuan berada dalam situasi yang menyebabkan ketubuhannya terpapar, baik melalui media maupun yang tersembunyi, yang pada prinsipnya bertujuan komersial.
Perempuan yang terperangkap perdagangan manusia dan dijadikan pekerja dalam berbagai aktivitas hiburan yang menjual tubuh perempuan berada dalam situasi itu. Termasuk, perempuan yang ”dibeli” kekuatan modal dalam bisnis periklanan, film porno, dan audio visual lain. Bagaimana kedudukan perempuan dalam situasi tersebut: korban atau pelaku?
Dapat dipersoalkan apakah perempuan atas kesadaran sendiri berada dalam jaringan bisnis yang mengeksploitasi tubuhnya. Melihat berbagai penelitian mengenai bisnis pelacuran, terutama di Asia (Leslie Brown, 2005) dan berbagai diskusi serta aktivitas pencegahan perdagangan perempuan, ditunjukkan unsur persetujuan haruslah diabaikan.
Penegak hukum sering berdalih tidak dapat menangkap pelaku kejahatan karena perempuan sukarela (consent) menerima suatu pekerjaan. Padahal, banyak dibuktikan, rekrutmen perempuan dilakukan melalui tipu daya, ketiadaan pilihan, bahkan kekerasan.
RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi tidak secara jelas menentukan pelaku pornografi, malah akan memindahkan ancaman pemidanaan pelaku yang seharusnya dihukum kepada perempuan yang sebenarnya korban.
RUU ini salah sasaran karena tidak bertujuan melindungi perempuan dan anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. RUU ini lebih mengutamakan ”moralitas” masyarakat yang sangat bersifat paradoksal. Leslie Brown (2005) mengutarakan keheranannya, bagaimanakah masyarakat Asia yang terkenal religius begitu permisif terhadap maraknya pelacuran yang mengorbankan berjuta-juta anak perempuan dari lapisan masyarakat paling miskin.
Berdasarkan berbagai pengalaman keseharian perempuan (termasuk berbagai hasil penelitian), pengertian pornografi seharusnya mengakomodasi aspek penyalahgunaan seksual (bentuk pemaksaan, pemanfaatan, dan penipuan terhadap perempuan, khususnya korban perdagangan manusia yang dijadikan obyek seks); eksploitasi dan obyektifikasi seksual perempuan dan anak untuk tujuan komersial. Oleh karenanya, merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak; pornografi merupakan isu hak sipil.
Pornoaksi
RUU ini juga mengatur masalah pornoaksi, penggunaan terminologi yang tidak lazim, karena belum pernah ada. Ada banyak hal yang tidak jelas mengenai definisi pornoaksi dalam RUU ini sehingga bisa menyesatkan dan bahkan memasung hak asasi mengekspresikan nilai kodrati kemanusiaan dalam rupa kasih sayang.
Kalaupun hendak dicari, pornoaksi sengat terkait dengan ”melanggar kesopanan di muka umum” yang diakomodasi Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bukankah sebenarnya yang menjadi target sasaran adalah bisnis hiburan yang mempertontonkan tubuh perempuan di layar kaca yang membuat ”jengah” sebagian orang? Adilkah ”menembaknya” melalui UU yang akan mengikat segenap warga perempuan (dan laki-laki) yang sebenarnya juga merasa terganggu dengan pertunjukan tersebut? Mengapa tidak ”membidik” pelaku bisnis pertelevisian sebagai penyelenggara tontonan? Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 009/sk/8/2004.
Problem yuridis
Sebenarnya sebagian besar substansi yang diatur dalam RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi sudah diatur setidaknya dalam KUHP, UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, UU tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia. Dengan demikian, pemberantasan pornografi adalah tanggung jawab polisi, kejaksaan, dan hakim, sehingga tidak diperlukan lagi ”Badan Antipornografi dan Pornoaksi Nasional” (BAPPN) yang akan dibiayai APBN, sebagaimana diatur dalam RUU ini.
Karena pornografi menyangkut hak-hak privat warga negara dan khususnya persoalan kekerasan terhadap obyek pornografi, yaitu perempuan dan anak, maka acuan dasar hukum pembentukan RUU ini, yang mengacu pada UUD Pasal 20, 21, dan 29, tidaklah tepat.
Instrumen hukum yang sangat berkaitan dengan esensi pornografi dan implikasi pornografi bagi perempuan dan anak-anak adalah yang menjamin kesetaraan dan keadilan bagi setiap warga negara, yaitu (a) Pasal 27 (2) UUD 1945, (b) Pasal 28 I juntis Pasal 28 J, dan Pasal 28 G Ayat (2) UUD 1945, (c) Pasal 1 juntis Pasal 2, Pasal 5 huruf (a), dan Pasal 6 dari UU No 7/1984 (CEDAW), (d) KUHP, (e) UU No 40/1999 tentang Pers, (f) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan (b) Landasan Aksi Konferensi Beijing Kapital D Angka 112-113.
Jika RUU ini hendak dipaksakan juga, maka akan ada beberapa kekhawatiran dalam implementasinya. Pertama, keberadaan RUU ini akan menghapus kemajemukan budaya bangsa sehingga yang tertuang dalam konsideransnya malah bertentangan dengan substansinya.
Berbagai hal tentang perkelaminan sangat terkait dengan masalah kebudayaan dan sejarah kesukubangsaan di Indonesia sehingga sukar menuding tradisi tertentu, bahkan ritual keagamaan dalam tradisi tersebut, sebagai tindakan pornografi, apalagi mengkriminalisasinya.
Kedua, ketidakjelasan dalam definisi dan prosedur akan menyulitkan penegak hukum dalam menangani kasus yang dipandang sebagai pornografi.
Ketiga, pengaturan terhadap ruang privat yang dipaksakan untuk diatur dikhawatirkan akan menimbulkan pengekangan, pemaksaan, bahkan kekerasan negara terhadap warga negara melalui otoritasasi terhadap sekelompok orang yang akan bertindak sebagai ”polisi moral” dalam BAPPN (merujuk pada pengalaman empiris yang terjadi dalam masyarakat akhir-akhir ini).
Keempat, intervensi negara terhadap ruang privat akan menyebabkan hilangnya hak-hak sipil warga negara.
__________________
bukannya gw ga setuju tapi kalo gw baca dari uud tersebut ada animasi
namun kalo semua tindak hukum pornografi kaya gt mana mungkin isa di bendung
kalo orang luar umur 17/18 baru isa...
yang mesti di benerin cmn itu tindak yang tidak wajar... kaya lesbi... ato apa gay/.... ama hard**** tau lah yah maksud gw
jadi gw mohon bahas ini dan ulangi jangan cmn buat ga dipikirin bentrok a ama uud yang lain
animasi aja di larang kalo gt di indonesia ham nya kemana
kalo wat yang masi straigt tuw gpp asal ga <hard***>
sory kalo menyinggung gt....
namun kalo wat koleksi pribadi gmana???
masa masuk menyimpan kalo di glodok itu gmana????
jangan pilih kasih tuw aparat!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
gw mohon dipikirkan lagi
nanti malah kaya lagu slank lagi uud ujung-ujungnya duit...

kenapa itu di buat coba kalo lebih simple kaya gini...
buat yang menyebaraluaskan ituw harus ada izin dari pemerintah
hrus dalam bentung yang wajar
dan penjualan yang ketahuan di bawah umur nah baru tuwh kena kalo ga salah di luar gt....
aparat jg ga boleh sembarang tindak.... harus yang jelas....
gw jujur yah ga mungkin ga ada yang ga pernah nonton anak di atas 17 thn......
gw mau nyanya gt aja d.....
eh wat posting ini jangan di di anggap menentang... ato apa,,,
hanya sekedar saran eh pemerintah ada forum ga???
kasi tau dunk ke email gw shinji_hikaru@yahoo.co.id
jadi isa ngobrol gw ama pejabat hihihi ^^
kapan lagi coba jadi kalo ada saran bisa ke tuw website jadi ga usa demo d ga guna cmn cape"in kita kaum terpelajar ga perlu demo kita hanya demo bila ada kejadian benar" salah dan tak harus pake acara bacok"an brantem ama aparat lah ga guna...... gw malah keki liatinnya campus ato base camp?????
base camp para pesilat wkwkwkwkwk just kidding
di sini kita buka semuanya yang uda ga asing lagi dah..... eh gw jadi op dunk di web sctv jadi khan gw bisa posting thread" yang gw dapet...
kalo member ga enakk cmn ampe sini ga di angkat di media massa kalo op khan gw isa lapor ke atasan ^^ bwkkkkkkkk


sekali lagi pemerintah harus membuat citra pemerintahan yang baik kalo mau negeri ini lebih baik
buatlah masyarakat percaya dpr tidak begitu lagi.... ga kaya lagu slank lagi uud

eh forumnya jangan ga di buat yawh saran wat pemerintah tuwh....
kalo gt isa meredam d kecamuk emosi lewat tulisan...
kalo gt udah dulu d


<semua ini adalah ungakapan hati yang di keluarkan dari pada tidak...>
<tidak bermaksud memojokan pemerintah dan semua yang tarpaut >
< dalam ini >
Digg this Post!Add Post to del.icio.usBookmark Post in TechnoratiFurl this Post!
Reply With Quote
  #4  
Old 07 June 2008, 11:16 PM
Olindra's Avatar
Senior Member
 
Join Date: September 2006
Location: Ada dech...mau tau ajjah...
Posts: 4,959
Rep Power: 7
Olindra is on a distinguished road
Default

Quote:
Originally Posted by ichijo View Post
bukannya gw ga setuju tapi kalo gw baca dari uud tersebut ada animasi
namun kalo semua tindak hukum pornografi kaya gt mana mungkin isa di bendung
kalo orang luar umur 17/18 baru isa...
yang mesti di benerin cmn itu tindak yang tidak wajar... kaya lesbi... ato apa gay/.... ama hard**** tau lah yah maksud gw
jadi gw mohon bahas ini dan ulangi jangan cmn buat ga dipikirin bentrok a ama uud yang lain
animasi aja di larang kalo gt di indonesia ham nya kemana
kalo wat yang masi straigt tuw gpp asal ga <hard***>
sory kalo menyinggung gt....
namun kalo wat koleksi pribadi gmana???
masa masuk menyimpan kalo di glodok itu gmana????
jangan pilih kasih tuw aparat!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
gw mohon dipikirkan lagi
nanti malah kaya lagu slank lagi uud ujung-ujungnya duit...

kenapa itu di buat coba kalo lebih simple kaya gini...
buat yang menyebaraluaskan ituw harus ada izin dari pemerintah
hrus dalam bentung yang wajar
dan penjualan yang ketahuan di bawah umur nah baru tuwh kena kalo ga salah di luar gt....
aparat jg ga boleh sembarang tindak.... harus yang jelas....
gw jujur yah ga mungkin ga ada yang ga pernah nonton anak di atas 17 thn......
gw mau nyanya gt aja d.....
eh wat posting ini jangan di di anggap menentang... ato apa,,,
hanya sekedar saran eh pemerintah ada forum ga???
kasi tau dunk ke email gw shinji_hikaru@yahoo.co.id
jadi isa ngobrol gw ama pejabat hihihi ^^
kapan lagi coba jadi kalo ada saran bisa ke tuw website jadi ga usa demo d ga guna cmn cape"in kita kaum terpelajar ga perlu demo kita hanya demo bila ada kejadian benar" salah dan tak harus pake acara bacok"an brantem ama aparat lah ga guna...... gw malah keki liatinnya campus ato base camp?????
base camp para pesilat wkwkwkwkwk just kidding
di sini kita buka semuanya yang uda ga asing lagi dah..... eh gw jadi op dunk di web sctv jadi khan gw bisa posting thread" yang gw dapet...
kalo member ga enakk cmn ampe sini ga di angkat di media massa kalo op khan gw isa lapor ke atasan ^^ bwkkkkkkkk


sekali lagi pemerintah harus membuat citra pemerintahan yang baik kalo mau negeri ini lebih baik
buatlah masyarakat percaya dpr tidak begitu lagi.... ga kaya lagu slank lagi uud

eh forumnya jangan ga di buat yawh saran wat pemerintah tuwh....
kalo gt isa meredam d kecamuk emosi lewat tulisan...
kalo gt udah dulu d


<semua ini adalah ungakapan hati yang di keluarkan dari pada tidak...>
<tidak bermaksud memojokan pemerintah dan semua yang tarpaut >
< dalam ini >
Byg-pun...CD film buat anak2-pun bahkan diselipi adegan porno... sungguh terlalu...merusak moral cln penerus generasi bangsa.
__________________
Sukses/ga2l adalah hsl dr apa yg Qt plh.
Digg this Post!Add Post to del.icio.usBookmark Post in TechnoratiFurl this Post!
Reply With Quote
Post New Thread  Reply

Thread Tools
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off
Trackbacks are On
Pingbacks are On
Refbacks are On




All times are GMT +8. The time now is 06:54 AM.
Powered by vBulletin®
Copyright ©2000-2008, Jelsoft Enterprises Ltd.


1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74