Sepertinya Anda belum terdaftar di Komunitas Untuk Semua. Untuk mendaftar silakan klik di sini...

Welcome to the forums
Community
Navigation
Navigate through our site
Home
Forums
Register
Blogs
Groups
Gallery
Games
Radio & TV
Calendar
Members List
FAQ

Sponsored Links
Some words from our sponsors

Our Networks
Our sister websites
Surya Citra Media
Surya Citra Televisi
Liputan6.com
LiputanBola.com
SCTV Awards
SCTV Music Awards
Info Karir SCTV
Welcome, Unregistered.
Member Panel
Go Back   Komunitas Untuk Semua » Marketplace » Property Market

Property Market Forum jual beli rumah, kontrakan, tanah, apartemen, gedung, dan properti lainnya

Post New Thread  Reply
 
LinkBack Thread Tools Display Modes
  #1  
Old 02 March 2008, 11:06 AM
Junior Member
 
Join Date: March 2008
Posts: 1
Rep Power: 0
Si Keren is on a distinguished road
Default Tips Kredit Properti

Ini sekedar tips bagi member forum yang mau mengajukan kredit pembelian properti di bank.

Pemberian kredit, seperti KPR/KPA, ditentukan banyak hal, terutama:
1. Kemampuan Debitur
3. Kredibilitas
2. Agunan

1. Kemampuan debitur.
Ini sudah pasti, karena bank berharap kredit akan berjalan normal, artinya gak pake acara macet di tengah jalan. Di sini bank akan melihat kemampuan calon debitur, terutama besaran pendapatan dan besaran pengeluaran. Salah satunya adalah melihat mutasi rekening untuk menilai pola konsumsi. Hal terpenting dalam menghitung kemampuan, dikenal dengan istilah Debt Buren Ratio, atau rasio hutang tehadap pendapatan. Umumnya bank menetapkan sepertiga, meski bukan berarti tidak ada yang melonggarkan. Dalam rumusan ini bank menetapkan, rasio SELURUH CICILAN terhadap pendapatan take home pay tidak boleh melebihi sepertiga. Lihat link ini untuk lebih jelas mengenai perhitungan Debt Burden Ratio. Cicilan dimaksud tak hanya di bank tempat ia mengajukan KPR, tapi juga di bank-bank lain. Selain berdasarkan pengakuan calon debitur, bisa juga melalui pengecekan BI checking. Dalam BI checking akan tercacat jelas besaran kredit, cicilan, dan kualitas kredit, apakah lancar atau bermasalah.

2. Kredibilitas
Ini tergantung track record calon debitur dalam berhubungan dengan bank. Terlacak dari pengecekan internal bank, juga berdasarkan daftar hitam yang dikeluarkan BI, Asosiasi Penerbit Kartu Kredit, atau dari pengelola kartu kredit seperti Visa/Mastercard. Di sini, peran BI checking juga cukup dominan.

3. Agunan
Bank bukanlah rumah gadai atau lembaga lelang, sehingga pada dasarnya bank tidak menyukai untuk mengambil alih agunan. Selain biaya pengambilalihan itu cukup besar, tahapan nya juga sangat menyita waktu dan tenaga. Namun, Nilai Agunan menjadi hal sangat penting bagi bank sebagai "second way out" jika debitur ternyata default atau gagal bayar.
Nilai agunan biasanya ditentukan oleh pertugas bank atau independent appraiser yang ditunjuk. Nilai agunan ditentukan dari kelengkapan persyaratan administrasi (Sertifikat/IMB/PBB dll), kualitas bangunan, lokasi yang strategis, cepat-lambatnya penjualan kembali, serta infrastruktur yang mendukung. Mengenai adanya persyaratan lebar jalan minimal menjadi bagian dari sini. Umumnya bank memang menetapkan lebar jalan ukuran tertentu bagi rumah yang akan dibiayai, ini terkait dengan nilai agunan jika bank terpaksa mengambilalih.

Uang Muka/DP
Banyak yang mempertanyakan mengapa Bank seringkali meminta DP dalam jumlah besar (umumnya 20% rumah baru dan 30% rumah sekunder/rumah second). DP membantu bank dalam dua hal. Pertama, sebagai ikatan awal yang menciptakan “sense of belonging” bagi debitur, dengan rasa memiliki ini diharapkan debitur akan berusaha keras agar kreditnya tidak dengan mudah diabaikan dan menjadi macet. Kedua, DP menjadi buffer bagi bank jika kredit macet. Seperti kita ketahui, ketika kredit menjadi macet, bank tidak mudah menjual kembali, karena menjual properti dibutuhkan waktu yang tidak sebentar, belum lagi biaya yang timbul akibat akuisisi bank atas rumah sebagai jaminan juga tidak sedikit. Dengan adanya DP diharapkan ketika bank menjual kembali rumah itu,, hasil penjualan bisa menutupi sisa hutang dan biaya-biaya yang timbul selama proses litigasi atau pengambialihan.

Semoga membantu, mungkin bisa berkembang dalam diskusi selanjutnya. Jika saya ada yang salah, mungkin member lain bisa mengoreksi

References:
1. Dua Cara Menghitung DBR
2. Sistem Bunga Flat, Effektif, Fixed, dan Floating
Digg this Post!Add Post to del.icio.usBookmark Post in TechnoratiFurl this Post!
Reply With Quote
Sponsored Links


Post New Thread  Reply

Thread Tools
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off
Trackbacks are On
Pingbacks are On
Refbacks are On




All times are GMT +8. The time now is 10:47 PM.
Powered by vBulletin®, Copyright ©2000-2008, Jelsoft Enterprises Ltd.


1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73